Berlakunya AFTA 2015 akan memberikan dampak yang serius
terhadap perekonomian Indonesia. Indonesia harus memaksa dirinya untuk menjadi
negara yang mampu berdayasaing tinggi dengan negara-negara anggota ASEAN
lainnya. Banyak kalangan yang beranggapan, bahwa Indonesia belum seratus persen
siap menghadapi AFTA 2015.
Menghadapi AFTA 2015 ibarat
pertarungan tinju yang beda kelas (amatir melawan profesional). Kalau boleh
jujur, masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami dampak yang luar biasa
dari AFTA 2015. Penyebab yang paling mendasar adalah sosialisasi yang dilakukan
pemerintah belum terasa gaungnya. Jangankan di tingkat masyarakat kelas bawah,
kalangan menengah ke atas pun belum memahami sepenuhnya dampak yang luar biasa
dari AFTA 2015. Padahal pemahaman tentang berlakunya AFTA 2015 menjadikan
masyarakat Indonesia untuk mempersiapkan sejak dini agar menjadi pelaku yang
mampu berdayasaing dalam bidang ekonomi. Karena, menghadapi AFTA 2015 berarti
siap menghadapi liberalisasi ekonomi yang dirasa masyarakat Indonesia belum
siap untuk menerimanya.Menurut saya, saya meragukan Indonesia akan siap dan mempu bersaing dengan negara lain di ASEAN, karena daya saing produk ataupun sumber daya manusia yang masih kalah bersaing dengan produk impor lainnya, dan dikhawatirkan dari produk import itu akan mematikan produk dalam negeri. Minimnya fasilitas, masih terbengkalainya penyediaan sarana infrastruktur, dan lemahnya daya saing, serta ketergantungan terhadap barang import yang menjadi alasannya.
Kalau kita belum siap menghadapinya, Indonesia akan dihajar habis oleh negara lain di ASEAN, seperti Thailand, Singapura yang telah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dalam menghadapai AFTA 2015 sejak dini. Seperti di Negara Thailand, sosialisasi terhadap masyarakat pun dilakukan secara besar-besaran di berbagai media. Kalau Indonesia? Nanti dulu. Hanya sebatas di forum-forum resmi yang hanya diketahui kalangan intelektual saja. Kita lebih mengetahui tentang gaungnya Piala Dunia 2014 dan Pemilu 2014.
Bank Indonesia sebagai hasil
nasionalisasi the javanes bank dengan gigih berusaha mencetak uang sendiri
sebagai identitas keberadaan negara Indonesia yang saat ini menjadi bank
sirkulasi yang mempuntai otorites moneter mengatur jumlah peredaran uang di masyarakat.
Sesuai amanat UU No.23 tahun 1999 tentang kebanksentralan melakukan kegiatan
pengelolaan dan pengedaran uang mulai dari perencanaan, pengadaan dan
pencetakan uang sampai dengan penarikan uang dari peredaran.
Otoritas moneter yang diberikan
kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral yakni mengatur stabilitas harga
akibat uang yang beredar dengan cara mengelola peredaran uang, meskupun
sangat sulit memperhitungkan uang pinajaman diluar bank sentral maupun bank umum
yang mengakibatkan peredaran uang tidak terkontrol, dengan demikikian Bank
Indonesia diberikan otoritas moneter penuh dalam mengelola uang beredar.
Bank Indonesia dengan otoritas
moneternya mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengarui permintaan uang
dengan cara: Mengukur kecepatan perputaran uang, Inflasi, Pertumbuhan PDB,
Kondisi Sistem Perbankan, Pengaruh Musiman. Kecepatan perputaran uang ini
diukur dengan jumlah seluruh transaksi ekonomi. Inflasi, tingkat inflasi yang
besar mengakibatkan lesuhnya mata uang yang memancing besarnya permintaan akan
uang sehingga harga-harga akan naik, Pertumbuhan PDB, dengan mengatur peredaran
uang agar tidak terlalu banyak ataupun sedikit sehingga PDB akan tetap naik
seiring dengan besarnya konsumsi dan Investasi. Kondisi sitem Perbankan,
berhubungan dengan kesehatan keuangan suatu bank, sehingga tidak menimbulkan
kepanikan masyarakat mengambil uangnya besar-besaran. Pengaruh musiman yang
berhubungan dengan kondisi musiman seperti pada waktu hari besar keagamaan dan
hari liburan yang cendrung permintaan uang semakin besar dibandingkan hari-hari
biasanya.
“Tujuan
Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”.
Bank Indonesia memiliki 4 instrumen yang
merupakan bagian dari kerangka bijakan moneter yang terdiri atas :
1. Fasilitas diskonto
Merupakan suatu tingkat suku bunga
yang mencerminkan perkembangan laju inflasi di Indonesia. Dalam transmisi
kebijakan moneter, Fasilitas diskonto merupakan instrument utama karena
memiliki dampak dan pengaruh yang bersifat sistemik terhadap perekonomia.
2. Giro Wajib Minimum
Merupakan instrument kebijakan
moneter yang bertujuan mengendalikan kemampuan pinjaman perbankan terhadap
masyarakat. Bila Giro Wajib Minimum dinaikan maka yang akan terjadi adalah
kemampuan perbankan dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat dan dunia usaha
akan melemah. Begitu juga sebaliknya.
3. Operasi Pasar Terbuka
Merupakan instrument kebijakan
moneter yang berfungsi sebagai pengendali inflasi melalui penjualan dan
pembelian surat – surat berharga. Dengan penjualan terhadap surat – surat
berharga maka uang yang berlebih akan masuk ke dalam otoritas moneter dengan
demikian inflasi dapat dikendalikan.
4. Imbauan Moral
Imbauan moral merupakan kebijakan
moneter yang bersifat kualitatif, dimana dalam pelaksanaanya kebijakan moneter
ini merupakan peringatan atau saran dari dewan gubernur Bank Indonesia mengenai
tindakan – tindakan yang semestinya dilakukan oleh pasar agar stabilitas
perekonomian tidak terganggu.
Secara umum, peredaran uang
memperhatian dua hal:
1. Menjaga kelanjaran dan
ketersedian uang tunai
2. Memelihara Integritas mata uang (Antti Heinone:2003). Dengan demikian menumbuhkan kecendruangn suatu masyarakat menggunakan uang tersebut sebagai transaksi ekonominya.
2. Memelihara Integritas mata uang (Antti Heinone:2003). Dengan demikian menumbuhkan kecendruangn suatu masyarakat menggunakan uang tersebut sebagai transaksi ekonominya.
Adapun langkah-langkah operasional
dalam pencapaian dua tujuan diatas adalah:
1. Penetapan jumlah uang yang
dibutuhkan dalam perekonomian
2. Pemetaan wilayah pengedaran uang
3. Perhitungan Jumlah Uang rusak
4. Penyediaan stok uang yang optimal.
2. Pemetaan wilayah pengedaran uang
3. Perhitungan Jumlah Uang rusak
4. Penyediaan stok uang yang optimal.
Pengendalian inflasi
Pengendalian inflasi melalui
fasilitas diskonto merupakan suatu langkah yang utama dalam pengendalian
inflasi. Bahwa pengendalian inflasi melalui fasilitas diskonto merupakan suatu
langkah yang bersifat sistemik bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Fasilitas diskonto dikatakan
berdampak sistemik karena dapat mempengaruhi konsumsi, investasi, ekspor –
impor, PDB, dan selanjutnya adalah pertumbuhan ekonomi. Fasilitas diskonto yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia yang biasa disebut BI rate, akan mempengaruhi
perekonomian melalui 5 jalur transmisi diantaranya: jalur suku bunga deposito,
jalur kredit, jalur harga asset, jalur nilai tukar,dan jalur ekspektasi
inflasi.
Melalui jalur suku bunga deposito
dan kredit , Bank Indonesia ingin mengendalikan jumlah uang yang beredar di
masyarakat. Apabila jumlah uang beredar dirasa terlalu banyak beredar, maka
Bank Indonesia akan menempuh kebijakan moneter kontraktif yang bertujuan
mengerem peredaran uang beredar. Kebijakan moneter kontraktif diimplementasikan
dengan jalan meningkatkan tingkat suku bunga. Dengan meningkatnya suku bunga,
maka hasrat masyarakat untuk melakukan konsumsi akan menurun, Sebab dalam
keadaan ini, masyarakat lebih memilih menabung karena dirasa menguntungkan.
Sementara bagi perbankan, akan mengalami pelemahan kemampuan memberikan
pinjaman. Dampak – dampak tersebut akan menyebabkan peredaran uang melambat karena
peredaran uang umumnya masuk ke dalam deposito. Dalam jangka waktu kurang dari
satu tahun umumnya kondisi ini akan menjinakan inflasi.
Melalui jalur nilai tukar, Bank
Indonesia ingin mengembalikan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing ke
posisi yang stabil. Langkah ini dilakukan guna menjaga agar kinerja eskpor dan
impor tetap membaik dan pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh. Kembali menggunakan
kasus apabila Bank Indonesia menaikan suku bunganya. Kenaikan suku bunga dengan
asumsi tidak diikuti oleh kenaikan suku bunga di Negara lain khususnya Amerika
Serikat, akan menyebabkan terjadinya kenaikan selisih tingkat suku bunga.
Keadaan ini akan membuat investor asing akan menanamkan modalnya pada
instrument – instrument di pasar uang seperti: SBI. Kondisi ini akan memberikan
tingkat pengembalian yang lebih tinggi bagi investor. Sementara dari sisi
kinerja ekspor dan impor dengan banyaknya investor yang meminta rupiah, atau
dengan kata lain meningkatnya permintaan terhadap rupiah, akan membuat rupiah
terapresiasi. Kondisi ini akan mendorong pertumbuhan impor. Pertumbuhan impor
yang kemudian diikuti dengan melemahnya ekspor akan membuat pertumbuhan ekonomi
melambat. Kondisi ini merupakan cerminan bahwa tingkat inflasi mulai dapat
dikendalikan.
Melalui jalur harga asset, kenaikan
suku bunga akan menurunkan harga aset seperti saham dan obligasi sehingga
mengurangi kekayaan individu dan perusahaan yang pada gilirannya mengurangi
kemampuan mereka untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti konsumsi dan
investasi.
Dan melalui jalur ekspektasi inflasi,
Bank Indonesia ingin memberikan prospek yang baik bagi para pelaku ekonomi
bahwa perekonomian masih akan tetap tumbuh dan berkembang. Caranya adalah
dengan menunjukan bahwa trend perekonomian cenderung meningkat. Melalui trend
tersebutlah, maka inflasi dapat dikendalikan.
Fasilitas diskoton, merupakan upaya
untuk menjaga stabilitas kebijakan moneter, sementara untuk menjaga stabilitas
keuangan, Bank Indonesia perlu melakukan dan mengefektifkan pengawasan dan
kinerja terhadap perbankan dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Melalui sistem pembayaran, Bank
Indonesia berupaya menjaga kelancaran aktivitas perekonomian. Kita semua tentu
tahu bahwa dalam perekonomian yang modern, tidak ada satupun yang dapat
terlepas dari uang dan alat pembayaran sejenis lainnya. Guna menjaga kelancaran
sistem pembayaran, Bank Indonesia dapat memusnahkan peredaran uang dari
masyarakat guna mengerem inflasi yang terjadi. Lebih dari itu Bank Indonesia
perlu menjamin keamanan dalam penggunaan alat pembayaran. Langkah tersebut
dapat tercapai apabila adanya monitoring yang baik pada Bank Indonesia.
Mengefektifkan Pengawasan dan Kinerja
Perbankan
Sementara pengawasan terhadap sistem
perbankan ditujukan dalam rangka mendukung upaya Bank Indonesia untuk menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Lebih dari itu pengawasan terhadap perbankan juga
ditujukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas kebijakan moneter dalam
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan
terhadap perbankan, maka Bank Indonesia dapat melakukan langkah – langkah yang
meliputi:
1. Memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank.
2. Menetapkan peraturan di bidang perbankan
3. Melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung
4. Menetapkan sanksi terhadap bank.
Keempat hal tersebut merupakan satu
kesatuan dalam mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, kuat, dan
efisien. Guna mendukung hal tersebut, maka langkah utama yang diperlukan adalah
integritas dari pengelola Bank dalam mematuhi rambu – rambu lalu lintas moneter
yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Disisi lain yang menjadi kunci dari
itu semua adalah pengawasan perbankan. Pengawasan perbankan diperlukan
guna menghindari munculnya praktek – praktek yang dapat mengganggu stabilitas
sistem keuangan. Di sisi lain pengawasan perbankan adalah bertujuan guna memastikan
kelayakan sebuah bank dalam beroperasi. Apabila dinilai tidak memenuhi
kelayakan maka Bank Indonesia dengan kewenangannya dapat mencabut izin dari
perbankan tersebut.
KEBIJAKAN
PENGEDARAN UANG DI BEBERAPA NEGARA
Kemajuan teknologi memicu percepatan
ekonomi yang lebih cepatlagi sehingga perputaran uang pun semakin besar, sesuai
dengan otoritas negara masing bagamana mengatur peredaran uang ini. Mekanisme
pengedaran uang di beberapa negara di dunia cendrung banyak kesamaan, karena
sistem itu sudah dijalankan betahun-tahun dan terbukti paling efektif
diterapkan di suatu negara, hanya yang mebedakannya adalah wewenang moneter
masing-masing negara. Sepertihalnya pada filipina dengan BPS (Bank Sentraling
pilipinas) jika ada kerusakan pada uang kartal, tidak ada penuran atau
gantirugi seperti di Indonesia. Seperti di Malaysia (BNM) Bank sentral
Malaysia, uang kertas pada negara ini dicetak diluar negri dengan menggunakan
sistem tender, sedangkan uang koinnya dicetak di dalam negri di The royal Mint
of Malaysia.
KEBIJAKAN
PENGEDARAN UANG DI INDONESIA
Dalam mencapai stabilitas jumlah
uang yang beredar dimasyarakat, bank indonesia sebagai bank sentral di
Indonesia selalu berusaha dengan berbagai kebijakannya yang dirumuskan dengan
memenui kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumalah nominal yang cukup,
jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar. Jika
dijabarkan misi tersebut adalah sebagai berikut:
- Setiap uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah kelancaran transaksi pembayaran tunai, dapat diterima, dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan karakteristik uang mudah digunakan dan nyaman, tahan lama, mudah dikenali, dan sulit dipalsukan.
- Bank Indonesia mengupayakan agar uang yang beredar dimasyarakat cukup dan memperhatikan kesesuain jenis pecahannya.
- Terdapat lembaga yang mewadai uang tersebut secara regional maupun nasional.
Dalam pencapaian misi diatas, Bank
Indonesia merumuskan kegiatan startegis pengedaran uang sebagai berikut:
- Penerbitan uang baru harus dilaksanakan berdasarkan penelitian dan perencanaan yang sebaik-baiknya
- Tersianya stok uang yang cukup dengan dukungan distribusi uang yang maksimal
- Distribusi uang yang cukup, lancar dan tepat waktu
- Adanya kebijakan lembaga keungan lainnya demi kelancaran peredaran uang dari Bank Indonesia yang melalui:
- Kebijakan dalam mengatur jumlah uang dalam kas lembaga tersebut
- Mendorong terbentuknya lembaga cash/money center yang memiliki fungsi pemrosesan uang
- Kegiatan penukaran uang dilakukan lembaga keuangan diluar Bank Indonesia
- Mondorong sirkulasi uang antar bank yang surplus dengan bank yang defisit
- Penyempurnaan dalam bidang pengedaran uangyang berkaitan dengan infrastruktur
- Memajukan teknologi informasi masalah keuangan yang cepat dan akurat
- Penyempurnaan organisasi yang melaksanakan pengedaran uang agar manajemen pengedaran uang tepat sasaran.
Manajemen
Pengedaran Uang
Fungsi manajemen yang meliputi
Planing, Organizing, Actuating dan Controling yang diterapkan dalam pengedaran uang
yang dimuali dari perencanaan jumlah uang yang diedarkan berdasarkan
penelitian, pengorganisasian uang yang beredar, dan mengedarkan uang ke
masyarakat lalu tahap evalusi yang nantinya uang tersebut akan kembali kepada
Bank Indonesia. Pengedaran uang dapat melalui empat fase yaitu fase
pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang rupiah
dan penanggulangan uang palsu.
Pengeluaran Uang Rupiah, pengeluaran
ini maksudnya adalah menerbitkan uang kartal, dalam penerbitan uang harus
sesuia perencanaan yang matang dan komprehensif agar uang yang diterbitkan
mempunyai mutu yang baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat dengan cara:
Perencanaan penerbitan uang emisi baru dan Perencanaan distribusi Uang
Perencanaan penerbitan uang emisi baru
Dalam penerbitan uang emisi baru
harus memperhatikan kepercayaan masrakat akan uang tersebut, adapun pedoman
dalam penciptaan uang baru sebagai berikut:
- Menata kembali satuan hitung suatu uang agar lebih sederhana dan memperlancar transaksi pembayaran tunai
- Pecahan baru yang diterbitkan haruslah mengikuti perkembangan ekonomi seperti tingkat inflasi dan perubahan nilai tukar
- 3. Perubahan-perubahan pada uang( (bahan maupun teknik cetaknya) demi meningkatkan kualitas atau efisiensi mencetakan uang dengan cara merubah ukuran uang, perubahan teknik cetak, penambahan unsur keamanan uang maupun gambargambar desain. Terdapat kewajaran antara niali intrinsik dan nomilnal pada uang logam.
Penerbitan uang khusus guna untuk
memperingati kejadian momental seperti peringatan hari kemerdekaan atau hari
anank sedunia yang sifatnya internasional, nantinya akan mendapatkan royalti
dari pembuatan uang khusu ini yang direalisasikan kepada pembangunan demi
kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam perencanaan uang baru haruslah
memberi rasa nyaman, mudah dikenali ciri khas keasliannya, tahan lama dan sulit
dipalsukan. Kenyamanan penggunaan uang ini yang nantinya dapat dipegunakan oleh
masyarakat luas dengan menunjung tinggi nilai kepraktisan uang tersebut mulai
dari penyimpananya sampai penggunaanya, kemudahan uang tersebut dalam
penyimanan dan pengambilanya sewaktu-waktu, mudah dikenali ciri khas secara
fisik uang tersebut, Tahan lama yang artinya uang tersebut tidak mudah rusak
ataupun sobek, hal ini berkaitan erat dengan bahan yang digunakan dalam
pembuatan uang tersebut, Sulit dipalsukan yang artinya uang tersebut tidak
mudah ditiru walaupun dengan teknologi yang mutahir sekalipun dengan cara
memberi suatu pengaman uang dan cara pencetakan uang sehinnga mendapatkan hasil
yang berbeda dengan uang hasil tiruan.
Dalam pembuatan uang baru, perlu
adanya desain yang mendandung unsur identitas suatu negara, seperti flora
fauna, kesenian budaya nasional, pemandangan alam sampai gambar pahlawan.
Selain gambar pula perlu dipertimbangkan untuk ukuran uang tersebut sampai tata
letak tulisan dan gambar uang. Selain desain perlu juga ada unsur pengamanan
pada uang yang dicetak, sperti uang rupiah terdapat pita yang disulam dalam
kertasnya, gambar pahlawan jika diterawang, tekstusnya kasar, dan pada uang Rp
50.000 terdapat gambar penari bali jika terkena sinar Ultra Violet. Setelah
semua tahap pencetakan uang selesai, maka tahap terakhir adalah penerbitan uang
tersebut ke masyarakat yang memuat macam uang, harga uang, ciri-ciri uang dan
tanggal sesuai dengan alat pembayaran yang sah.
Perencanaan distribusi uang atau
Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan komposisi pecahan
uang yang akan dikirim untuk memenui kebutuhan kas setiap kantor Bank Indonesia
selama satu tahun, dalam penyusunan RDU ada beberapa faktor pertimbangan: 1.
Jumlah setoran(inflow) dan bayaran (outflow);2. Uang yang dimusnahkan;3. Jumlah
posisi kas;4. Kondisi ekonomi dan geografis suatu daerahsecara spesifik. Faktor
yang mempengarui inflow atau outflow sangat bergantung pada pertumbuhan
ekonomi, perkembangan inflasi, perbandingan jumlah kredit dan dana, jumlah
jaringan kantor bank dan ATM, perkembangan suatu daerah, faktor musiman,
tingkat usia edar uang dan jarak suatu daerah(geografis).
Pengadaan Uang bertujuan untunk bank
indnonesia mempunyai kas uang yang cukup dalam berbagai macam pecahan dan layak
edar demi memenui kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat percaya menggunakan
uang rupiah untuk segala transaksi ekonominya.proses pengadaan meliputi
pencetakan emisi uang baru dan pencatakan uang rutin yang sudah ada. Kertas
yang digunakan dalam pencetakan uang di impor dari perusahaan uang kertas di
luar negri dan didalam negri dengan kompetitif harha dan kualitas bahan
tersebut karena nantinya akan berhubungan dengan hasil jadi uang yang telah
dicetak.
Pengedaran terdiri dari kegiatan
distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Dengan alur
dari bank indonesia uang di distribusikan ke kantor-kantor bank indonesia di
daerah dan sebaliknya. Distribusi uang bertujuan agar kas Bank Indonesia yang
ada di daerah berada pada keadaan yang cukup untuk keperluan pembayaran,
penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Distribusi uang
ini sangat memperhatikan betul perencanaan dalam kegiatan distribusinya, dengan
demikian distribusi uang tersebut tercapai keterpaduan dengan rencana pengadaan
uang dan pengiriman uang dapat terlaksana secara lebih efisien, efektif, cepat
dan tepat waktu sesuai kebutuhan. Layanan kas oleh bank Indonesia pada dasarnya
terdiri dari penerimaan setoran dari bank-bank, kegiatan bayaran, penukaran,
dan layanan kas lainnya. Layanan kas ini bertujuan untuk memenui ketersediaan
uang pada kas dan memastikan uang tersebut layak edar.
Jika ada uang dalam pecahan tertentu
dan tahun pencetaka tertentu tidak layak edar, maka Bank Indonesia melakukan
pencabutan dan penarikan uang tersebut dari peredaran karena banyak hal, entah
itu rusak atau memang tidak layak edar karena uang yang diterbitkan mudah
ditiru sehingga dapat menyurutkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan uang
rupiah pecahan tersebut. Uang yang ditarik oleh bank indonesia ini akan
disimpan untuk dimusnahkan walaupun uang tersebut masih dalam kondisi yang
baik.
Setelah uang yang dicabut tadi, uang
tersebut akan di musnahkan setelah uang tersebut masuk dalam kas Bank Indonesia
dan mendapatkan cap tidak berhara dan pemusnahan. Pemusnahan yang dilakukan
oleh tim khusus oleh bank indonesia dengan pengawasan yang sangat ketat, setah
uang yang dihancurkan telah menjadi limbah racikan uang kertas, lalu limbah
tersebut di bakar dan dibuang kepembuangan terakhir. Jika uang logam yang
dileburkan biasanya dilakukan oleh perusahaan tertentu mengingat limbah logam
ini masih bisa digunakan dan mempunyai nilai jual dengan persyaratan sebagai
berikut:1. Memiliki tempat peleburan sendiri, tungku yang cukup, lokasi yang
tertutup dan aman;2.Memiliki ruang tersendiri yang aman untuk membuka peti uang
logam dan penyimpanan uang logam yang akan dimusnahkan;3. Memiliki halaman
parkir yangcukup luas;4. Menerbitkan Bank garansi atau surat jaminan.
Perkembangan
dan Kebijakan Sistem Pembayaran
Kegiatan ekonomi selama tahun 2010
tentunya sangat berpengaruh pada aktivitas sistem pembayaran. Nilai transaksi
transfer dana yang melalui sistem pembayaran selama periode laporan meningkat
dibanding tahun sebelumnya. Untuk nilai transaksi pembayaran selama tahun 2010
mencapai 58,05 ribu triliun atau meningkat 27,8% dibandingkan tahun 2009.
Sementara itu volume transaksi pembayaran mencapai 2,14 miliar transaksi atau
meningkat 15,46%.
Selama periode 2010, kebijakan penguatan infrastruktur untuk
meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran ditempuh oleh Bank
Indonesia dengan melakukan beberapa pengembangan, antara lain pengembangan
mekanisme Payment-versus-Payment (PvP) pada Sistem Bank Indonesia Real Time
Gross Settlement (Sistem BI-RTGS), enhancement Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia (SKNBI) melalui penyempurnaan implementasi close to real time, Failure
to Settle (FtS) pada mekanisme kliring debet dan persiapan penyusunan standar
nasional untuk kartu ATM/Debet berbasis chip, dan inisiasi penyusunan standar
nasional uang elektronik.
Selain kebijakan penguatan infrastruktur,
pemenuhan aspek perlindungan konsumen
juga merupakan concern Bank Indonesia. Hal ini dapat terlihat dengan telah
diselesaikannya penyusunan Rancangan Undang-Undang Transfer Dana yang akan
memberikan kepastian, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan
transaksi transfer dana.
Selanjutnya
dalam rangka memperkuat kelembagaan
industri sistem pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia telah memfasilitasi
pelaku industri sistem pembayaran dalam pendirian Asosiasi Sistem Pembayaran
Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI).
ASPI dan APPUI diharapkan mampu menjadi mitra strategis Bank Indonesia dalam
menciptakan industri sistem pembayaran yang semakin handal.
Dari sisi pengawasan sistem pembayaran, pada periode laporan telah dilakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran. Obyek pengawasan dalam
sistem pembayaran meliputi sistem yang dikategorikan sebagai Systemically Important
Payment Systems (SIPS) maupun yang non SIPS. Ulasan mengenai pengawasan sistem
pembayaran ini akan diuraikan pada Bab Peningkatan Keamanan dalam Kerangka Oversight
Sistem Pembayaran.
Untuk satu tahun ke depan, kebijakan dan
arah pengembangan sistem pembayaran akan tetap difokuskan pada upaya penataan
infrastruktur sistem pembayaran dalam rangka meningkatkan keamanan dan
efisiensi dalam sistem pembayaran, antara lain melalui penataan infrastruktur
sistem pembayaran, pengembangan infrastruktur baru, enhancement sistem yang
telah ada, serta penyusunan dan penyesuaian ketentuan terkait sistem
pembayaran. Hal tersebut sangat penting agar kelancaran sistem pembayaran sebagai
urat nadi perekonomian dapat terus terjaga.
Sekilas
Perkembangan Pengedaran Uang
Perekonomian Indonesia selama tahun 2010
menunjukkan daya tahan yang cukup baik dalam menghadapi dampak perekonomian
global yang masih belum stabil. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi
6,1% (yoy) pada periode tersebut dan tingkat inflasi 7,0% (yoy). Sejalan dengan
perkembangan perekonomian Indonesia tersebut serta masih adanya kecenderungan
preferensi masyarakat menggunakan uang kartal untuk keperluan transaksi
ekonomi, kebutuhan uang kartal pada tahun 2010 menunjukkan kenaikan
dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tengah pemulihan ekonomi pasca krisis
tahun 2008/2009 dan tekanan inflasi yang meningkat sepanjang tahun 2010,
penggunaan uang kartal oleh masyarakat menunjukkan peningkatan sebagaimana
tercermin pada meningkatnya berbagai indikator pengedaran uang antara lain
jumlah uang beredar (UYD) dan net aliran uang kartal yang keluar dari Bank
Indonesia ke perbankan dan masyarakat (net outflow).
Pada tahun 2010, pertumbuhan UYD
rata-rata mencapai 12,1% yaitu dari Rp244,4 triliun menjadi Rp274,0 triliun,
atau meningkat dari pertumbuhan UYD rata-rata tahun 2009 yang hanya sebesar
10,7%. Meskipun pertumbuhannya meningkat dibanding tahun 2009, laju pertumbuhan
rata-rata UYD pada tahun 2010 tersebut masih dibawah angka historis sebelum
krisis (2005-2008) yang berkisar antara 13,5% sampai 26,3%.
Strategi kebijakan pengedaran uang pada
tahun 2010 diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kehandalan pengedaran uang
dan penyempurnaan kualitas uang, yang meliputi pemenuhan uang,optimalisasi
layanan kas, pengelolaan uang dan pendistribusiannya, serta peningkatan
pengamanan elemen dan unsur pengaman uang, serta kelayakan uang yang beredar di
berbagai wilayah termasuk di daerah terpencil dan terdepan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Berbagai kebijakan di bidang pengedaran uang
tersebut tetap mengacu pada tiga pilar manajemen pengedaran uang yaitu
1) Ketersediaan uang Rupiah yang
berkualitas,
2) Layanan kas prima, dan
3) Pengedaran uang yang aman,handal, dan
efisien.
Penanganan peningkatan kebutuhan uang
kartal secara signifikan menjelang hari raya keagamaan dan tahun baru
senantiasa menjadi isu strategis dalam kegiatan pengedaran uang setiap
tahunnya. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2010, kebutuhan uang
kartal pada periode ramadhan dan menjelang tahun baru menunjukkan kenaikan.
Menjelang periode lebaran 2010, yaitu pada awal ramadhan sampai dengan hari H-1
lebaran, jumlah UYD meningkat sebesar Rp44,6 triliun atau meningkat sebesar
14,2% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp39,2 triliun. Demikian pula selama
periode Natal dan menjelang Tahun Baru, (sepanjang bulan Desember 2010) jumlah
UYD mengalami kenaikan dari sebesar Rp21,6 triliun pada tahun 2009 menjadi
Rp28,7 triliun.
Terkait dengan pengkinian unsur pengaman
uang, pada tahun 2010 Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas
pecahan Rp10.000 desain baru dan uang logam pecahan Rp1.000. Selain itu, upaya
penanggulangan uang palsu tetap dilakukan baik secara preventif melalui
berbagai sosialisasi dan edukasi keaslian uang Rupiah maupun secara represif
melalui kerjasama dengan POLRI dalam meningkatkan koordinasi satuan tugas
(satgas) pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu dan saksi ahli.
Perilaku masyarakat untuk menyimpan uang
logam (hoarding) menyebabkan perputaran uang logam di masyarakat maupun tingkat
pengembalian uang logam ke perbankan dan Bank Indonesia menjadi terhambat.
Untuk mengoptimalkan pengedaran/perputaran uang logam di masyarakat dan sebagai
upaya perwujudan perlindungan konsumen, pada tanggal 31 Juli 2010 Bank
Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
(APRINDO), menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepakatan
tentang rakan Peduli Koin Ke depan, kebutuhan uang kartal diperkirakan masih
akan meningkat sejalan dengan proyeksi pertumbuhan perekonomian sebesar
6,0-6,5% pada tahun 2011. Proyeksi jumlah uang kartal yang keluar dari Bank
Indonesia ke perbankan dan masyarakat (outflow) pada tahun 2011 diperkirakan
meningkat 9% dibandingkan tahun 2010, dengan perkiraan tambahan uang kartal
yang beredar sekitar 15%.
Mempertimbangkan potensi peningkatan
kegiatan pengedaran uang tersebut, prioritas arah kebijakan Bank Indonesia di
bidang pengedaran uang tersusundalam tiga rancangan kebijakan yaitu
1) Peningkatan kualitas uang yang beredar
di masyarakat dan pemenuhan permintaan uang sesuai dengan jenispecahan
yang dibutuhkan oleh masyarakat/perbankan;
2) Peningkatan efektivitas operasional
kas di Bank Indonesia dan perbankan; serta
3) Pengembangan layanan kas Bank
Indonesia dengan mengikutsertakan peran perbankan dan instansi terkait.
PENANGGULANGAN
UANG PALSU
Dalam rangka ikutserta dalam
penanggulangan uang palsu, Bank Indonesia melakukan upaya prefentif, sedangkan
upaya represif merupakan kewenangan apartur penegak hukum. Meskipun bank
indonesia sebagai otoritas moneter tunggal, Bank Indonesia tidak mempunyai
kewenangan menindak kejahatan pemalsuan uang. Selain upaya preventif, Bank
Indonesia juga memberikan bantuan teknis seperti tenaga ahli yang diperlukan
aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Bank
Indonesia juga menatausahakan data temuan uang palsu yang dilaporkan oleh
perbankan serta berkerjasama dalam wadah BOTASUPAL (Badan Koordinasi
Pemberantasan Uang Palsu). Penangulangan secara preventif ini meliputi:1.
Pemilihan tanda pengaman yang baik;2. Sosialisasi ciri uang yang asli kepada
masyarakat;3. Penelitian terhadap security features yang sudah dapat dipalsu
dan perkembangan teknologi pemalsuan uang sebagai masukan untuk pengan dalam
uang emisi baru;4. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
terkait misalnya pelatihan/peningkatan pengetahuan bagi para penyuluh baik Bank
Indonesia maupun dari BOTASUPAL, kepolisian dan perbankan.
Kesimpulan
Proses dari sisi ekonomi merupakan sebuah
perubahan perekonomian dunia yang sifatnya itu mendasar dan akan terjadi terus
dalam laju yang semakin pesat mengikuti kemajuan teknologi yang juga semakin
pesat perkembangannya. Perkembangan tersebut sudah meningkatkan hubungan saling
ketergantungan dan juga semakin mempertajam persaingan antar negara.
Globalisasi ekonomi ditandai dengan semakin menipisnya
batas-batas kegiatan ekonomi atau pasar secara nasional atau regional, tetapi
semakin mengglobal menjadi “satu” proses yang melibatkan banyak negara dan AFTA
merupkan salah satunya.
Ditingkat
makro, dalam menghadapi tantangan globalisasi perusahaan atau pelaku bisinis,
pemerintah dan akademisi perlu mengembangkan tenaga kerja nasional melalui
program-program terpadu dan nyata seperti misalnya penyusunan kurikulum
pendidikan yang mengacu pada dunia usaha, dan pemberian pelatihan-pelatihan
praktis. Kendati, tugas cukup berat, kita harus optimis dan segera menentukan
dan menjalankan strategi yang tepat dalam meningkatkan mutu SDM/tenaga kerja
ditingkat nasional kita agar kita tidak tertinggal jauh dalam percaturan bisnis
dunia.
SARAN
Jika Indonesia ingin sukses dalam AFTA Indonesia
adalah dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk nasional,
mereka harus mencintai produk nasional dari negaranya dahulu. Indonesia harus
memperbaiki kualitas dari barang yang akan di perjualbelikan di pasar bebas.
Tapi yang paling berpengaruh terhadap kesuksesan AFTA 2015 adalah kecintaan
masyarakat terhadap produk lokal/nasional dari negaranya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
- Anabarja, Sarah. Kendala Dan Tantangan Indonesia dalam Mengimplementasikan ASEAN Free Trade Menuju Terbentuknya ASEAN Economic Community. Jawa Timur
- Wibowo, Arif. Kesiapan Konsumen Indonesia Dalam Menghadapi AFTA 2015
- Madjid, Rachmawati. Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Menggapai Bonus Demografi
- Sihombing, Jonker. 2013. Kerjasama ASEAN: Manfaat dan Tantangannya Bagi Indonesia. Law Review Volume XIII No.2. Karawaci
- Wr Rosidawati, Imas. Reinterpretasi Globalisasi: Menuju Peningkatan Sumber Daya Manusia Dalam Masyarakat Indonesia
- Soesastro, Hadi. 2004. Kebijakan Persaingan, Daya Saing, Liberalisasi, Globalisasi, Regionalisasi dan Semua Itu. WPE 082
- http://Ryanalief.blogspot.com/2011/03/peran-bank-indonesia.html